NAMA
: DODI ROY SYAHPUTRA
KELAS : 1ID01
NPM : 33414231
DOSEN
: SUKESTININGSIH
MATKUL : #PENDIDIKAN KEWARGA NEGARA (SOFTSKILL)
POLITIK
1. Pengertian
Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses
pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain :
a.
Politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
b.
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
c.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
d.
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik,
proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
2. Hal-hal yang
berkaitan dengan politik
-
Strategi nasional
-
Stratifikasi nasional
3. Pengertian Strategi
Nasional
Definisi
strategi nasional adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi
nasional bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan
produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint
venture (David, p.15, 2004). Sedangkan pengertian strategi adalah Rencana yang
disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis
perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa
tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh
organisasi.
4. Politik dan strategi
nasioanal
Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional atau politik strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta
tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan
memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai
kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Stratifikasi
Politik
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang
Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku
kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan
ketetapan MPR. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak
dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit,
peraturan atau piagam kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan
yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh
secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro
strategi.
c. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan
tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk
merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang
tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang
berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
d. Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam
mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan
hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam
bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non
departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan
kepadanya.
e. Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah memiliki
wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan
bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi
satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/
kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
6.
Implementasi politik dan strategi nasional terhadap :
a. Bidang
Politik
- Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara kesatuan Negara Indonesia yang bertumpu pada kebhineka
tunggal ika. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegera berupaya rekonsilisasi nasional yang
diatur dengan undang-undang.
- Menyempurnakan undang – undang dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamikan dan tuntutan
reformasi.
- Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan masyarakat demokratis dan terbuka.
- Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan
tugas masing-masing yang dimiliki sesuai dengan lembaga yang didudukinya.
- Meningkatkan kemandiriian partai
politik terutama dalam memperjuang aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembang fungsi pengawasan pemerintah.
- Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan konpherensif kepada masyarakat
- Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminasi antar sesame.
- Menyelenggarakan pemilu
(pemilihan umum) secara terbuka,bebas dan rahasia
- Membangun bangsa dan perilaku
atau watak bangsa menuju Negara maju sesuai dengan apa yang diinginkan Negara.
- Menindak lanjuti paradigma TNI
dengan menegaskan secara konsisten secara reputisi dan redefinisi.
b. Bidang Hukum
-
Mengembangkan budaya hukum disetiap daerah
- Menata
sistem hukum nasional secara terpadu
- Melanjutkan ratifikasi
konvensional internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
- Meningkatkan intregitas moral
masyarakat
- Mewujudkan peradilan
c. Bidang Ekonomi.
Perjuangan
bangsa indonesia dalam mencapai cita-citanya telah mengalami masa-masa
peralihan sebagai suatu periode transisi, sekarang telah memasuki periode
konstruktif. Dalam tahap konstruktif ini ukuran yang digunakan adalah sejauh
mana masyarakat merealisasikan dan menterjemahkan cita-citanya dalam kehidupan
yang nyata berlandaskan pancasila yang sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu.
Tugas bangsa indonesia sekarang adalah untuk membanggun suatu mekanisme yang
dapat memgatur dinamika masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan cita-cita
bangsa dan nasional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia. Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan
nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi
produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta
cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan. Pembanggunan bidang ekonomi tidak dapat dilakukan
secara menyeluruh pada semua sektor dengan intensitas dan volume yang sama dan
waktu yang sama. Pelaksanaan diprioritaskan pada salah satu bidang, dimana
bidang tersebut akan dapat mendorong atau menarik pada bidang-bidang yang
lainnya merupakan pendukung dan penunjang dari bidang yang dipilih atau
diprioritaskan, karena berhubungan dan menjawab bagaimana cara mensejahterakan
rakyat . Dalam bidang ekonomi dapat di implementasi dalam
bentuk:
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yangbertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan
3.
Mengembangkan hubungan
kemitraan dalam bentukketerkaitan usaha untuk
yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional
4. Mengembangkan sistem ketahanan
pangan yangberbasis pada keragaman budaya
bahan pangan,kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yangdibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
5.
Meningkatkan penyediaan
dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang
relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya
diatur dengan undang–undang.
6.
Mengembangkan kebijakan
pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah
secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat
setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakatadat, serta berdasarkan tata ruang
wilayah yang serasi dan seimbang
7.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan saranadan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi ,energi dan listrik, dan
air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan,
melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka
keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
8. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruhdan terpadu diarahkan pada
peningkatan kompetensi dankemandirian tenaga kerja, peningkatan
pengupahan,penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan
kebebasanberserikat.
9. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenagakerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi,perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secaraterpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja
10.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi bangsa sendirid alam dunia usaha, terutama uasaha
kecil, menengah dankoperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local.
11. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat
dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan
dampak krisisekonomi
12. Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomiguna membangkitkan
sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya
pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis,
dansuku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai
dengan kebutuhan
13. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman
luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajakprogresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
14. Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi
utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat
dan kegiatan perekonomian
15. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan,dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan produktivitassecara transparan
dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
Pengelolaan aset Negara diatur dengan undang–undang.
16. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan
Internasional lainnya, dan negara donor dengan
memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang
pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat
17. Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari
sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi
finansial dan investasi asing langsung
tanpa merugikan pengusaha nasional.
18.
Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui
pasar modal.
4. Bidang Sosial Budaya
- Memperhatikan
setiao budaya yang dimiliki
- membuat budaya tersebut lebih diminati oleh kaum
muda daripada budaya timur dan barat.
- Membuat komunitas pencinta budaya nya sendiri
TULISAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga
tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan
Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan
dan kebenaran.
4. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
6. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar
negeri
b. Penyelenggara
negara
c. Komunikasi,
informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber
daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,
redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar