Minggu, 21 Juni 2015

TUGAS SOFSKILL YANG KEEMPAT


NAMA       : DODI ROY SYAHPUTRA
KELAS       : 1ID01
NPM           : 33414231
DOSEN      : SUKESTININGSIH
MATKUL   : #PENDIDIKAN KEWARGA NEGARA (SOFTSKILL)
POLITIK
1. Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain :
a. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
b. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
c. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
d. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan politik
- Strategi nasional
- Stratifikasi nasional
3. Pengertian Strategi Nasional
Definisi strategi nasional adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi nasional bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004). Sedangkan pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
4. Politik dan strategi nasioanal
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional atau politik strategi nasional  merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
c. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
d. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan  pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan  kepadanya.
e. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
6. Implementasi politik dan strategi nasional terhadap :
a. Bidang Politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara kesatuan Negara Indonesia yang bertumpu pada kebhineka tunggal ika. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegera berupaya rekonsilisasi nasional yang diatur dengan undang-undang.  
- Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamikan dan tuntutan reformasi.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan masyarakat demokratis dan terbuka.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan tugas masing-masing yang dimiliki sesuai dengan lembaga yang didudukinya.
- Meningkatkan kemandiriian partai politik terutama dalam memperjuang aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembang fungsi  pengawasan pemerintah.
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan konpherensif kepada masyarakat
- Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi antar sesame.
- Menyelenggarakan pemilu (pemilihan umum) secara terbuka,bebas dan rahasia
- Membangun bangsa dan perilaku atau watak bangsa menuju Negara maju sesuai dengan apa yang diinginkan Negara.
- Menindak lanjuti paradigma TNI dengan menegaskan secara konsisten secara reputisi dan redefinisi.
b. Bidang Hukum
- Mengembangkan budaya hukum disetiap daerah
-         Menata sistem hukum nasional secara terpadu
- Melanjutkan ratifikasi konvensional internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
- Meningkatkan intregitas moral masyarakat
- Mewujudkan peradilan
c. Bidang Ekonomi.
Perjuangan bangsa indonesia dalam mencapai cita-citanya telah mengalami masa-masa peralihan sebagai suatu periode transisi, sekarang telah memasuki periode konstruktif. Dalam tahap konstruktif ini ukuran yang digunakan adalah sejauh mana masyarakat merealisasikan dan menterjemahkan cita-citanya dalam kehidupan yang nyata berlandaskan pancasila yang sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Tugas bangsa indonesia sekarang adalah untuk membanggun suatu mekanisme yang dapat memgatur dinamika masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan cita-cita bangsa dan nasional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Pembanggunan bidang ekonomi tidak dapat dilakukan secara menyeluruh pada semua sektor dengan intensitas dan volume yang sama dan waktu yang sama. Pelaksanaan diprioritaskan pada salah satu bidang, dimana bidang tersebut akan dapat mendorong atau menarik pada bidang-bidang yang lainnya merupakan pendukung dan penunjang dari bidang yang dipilih atau diprioritaskan, karena berhubungan dan menjawab bagaimana cara mensejahterakan rakyat . Dalam bidang ekonomi dapat di implementasi dalam bentuk:
1. Mengembangkan  sistem  ekonomi  kerakyatan  yangbertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,  pembangunan  berwawasan  lingkungan  dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam  berusaha  dan  bekerja,  perlindungan  hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan 
3.         Mengembangkan  hubungan  kemitraan  dalam  bentukketerkaitan  usaha untuk  yang  saling  menunjang  dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional
4. Mengembangkan  sistem  ketahanan  pangan  yangberbasis  pada  keragaman  budaya  bahan  pangan,kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yangdibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
5.         Meningkatkan  penyediaan  dan  pemanfaatan  sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
6.         Mengembangkan  kebijakan  pertanahan  untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakatadat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang
7. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan saranadan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi ,energi  dan  listrik,  dan  air  bersih  guna  mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
8. Mengembangkan  ketenagakerjaan  secara  menyeluruhdan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dankemandirian  tenaga  kerja, peningkatan  pengupahan,penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasanberserikat.
9. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenagakerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secaraterpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja
10. Meningkatkan  penguasaan,  pengembangan  dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendirid alam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dankoperasi  guna  meningkatkan  daya  saing produk  yang berbasis sumber daya local.
11. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat  dari  kemiskinan  dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisisekonomi
12. Mempercepat  penyelamatan  dan  pemulihan  ekonomiguna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dansuku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan
13. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri  secara  bertahap,  peningkatan  penerimaan  pajakprogresif  yang  adil  dan  jujur  ,  serta  penghematan pengeluaran.
14.  Mempercepat  rekapitulasi  sektor  perbankan  dan restrukturisasi  utang swasta  secara  transparan  agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya,  adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian
15.  Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama asset yang  berasal  dari likuidasi  perbankan  dan  perusahaan,dalam  rangka  meningkatkan efisiensi  dan  produktivitassecara  transparan  dan  pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset Negara diatur dengan undang–undang.
16.  Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya,  dan  negara  donor  dengan  memperhatikan kemampuan  bangsa  dan  negara,  yang  pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat
17.  Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi  bilateral dan multilateral  dalam  rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi  finansial  dan  investasi  asing  langsung  tanpa merugikan pengusaha nasional.
18.  Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik  Daerah  terutama  yang  usahanya  tidak  berkaitan dengan  kepentingan  umum  didorong  untuk  privatisasi melalui pasar modal.
4. Bidang Sosial Budaya
   - Memperhatikan setiao budaya yang dimiliki
- membuat budaya tersebut lebih diminati oleh kaum muda daripada budaya timur dan barat.
- Membuat komunitas pencinta budaya nya sendiri
TULISAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar